Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fajrina Khairiza alias Arin, kekasih AQJ alias Dul, akan didampingi orangtuanya tatkala menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya Jumat petang (20/9/2013).
Dalam pemeriksaan itu, polisi akan mengedepankan UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Berdasarkan undang-undang peradilan anak memang disarankan didampingi orang tua, juga psikolog," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo, Jumat, (20/9/2013), saat ditemui di kantornya.
Selain itu, lanjut Sambodo, pemeriksaan juga harus di tempat yang nyaman supaya tidak mempengaruhi kondisi psikologisnya. "Itu yang kami siapkan," ucapnya.
Hal itu dilakukan karena kekasih Dul masih di bawah umur sehingga mendapatkan perlakuan khusus dalam pemeriksaan tersebut. Arin akan dimintai keterangannya terkait yang diketahuinya sebelum kecelakaan terjadi di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013 dan menewaskan tujuh orang dan sejumlah lainnya luka-luka.
Sampai saat ini penyidik masih menunggu kedatangan Arin. "Pihak keluarga sudah mengonfirmasi kedatangannya," ucap Sambodo. "Jakarta macet, mungkin macet. Saya juga baru datang. Nanti saya cek," tandasnya.