Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, 8 September 2013.
"Seluruh hasil pemeriksaan sudah selesai. Kami akan segera melakukan proses selanjutnya, yakni gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (25/10/2013).
Sepekan lalu, penyidik memeriksa AQJ (13) alias Dul, tersangka utama kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan puluhan lainnya di Tol Jagorawi tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik di rumah Ahmad Dhani, ayah Dul.
Rikwanto mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan lakukan langkah selanjutnya, apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, meminta keterangan tambahan dari saksi, ataukah sudah bisa dibuat berkas perkaranya.
"Secepatnya akan diselesaikan supaya kasus ini sudah bisa dikirim ke kejaksaan," kata Rikwanto. Saat ini penyidik menetapkan sangkaan pasal 310 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka berat dan meninggal pada AQJ. (kin)