Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) laporan Cornelia Agatha (40) terhadap Sony Lalwani (40) telah diperiksa dan dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sony kini menunggu persidangannya dimulai.
Dalam BAP yang dinyatakan lengkap (P21) pada 30 September lalu, ancaman hukuman terhadap Sony sangat ringan jika terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lia, sapaan Cornelia Agatha, di sidang.
"Kami menjerat saudara S dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang No 23 Tahun 2012 tentang KDRT," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (14/11/2013).
Menurut Aswin, ancaman hukuman untuk Sony jika terbukti melakukan KDRT dalam persidangan nanti, cukup ringan. "Ancaman hukumannya ringan, hanya empat bulan kurungan penjara," kata Aswin.
Meski BAP sudah dinyatakan lengkap, sampai saat ini polisi belum dapat menyerahkan Sony setelah dua kali panggilan tidak hadir. Ketika polisi coba menjemput di rumahnya, Sony justru mengaku sedang sakit.
Lia melaporkan Sony atas tuduhan melakukan KDRT sejak pacaran hingga perkawinannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, medio Juli 2013. Kala itu, Lia dan Sony tengah menyelesaikan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah putusan cerai dibacakan majelis hakim, 1 Agustus 2013, Lia baru mengadukan Sony atas tudingan yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporan KDRT yang kedua kalinya itu dibuat Lia pada 19 Agustus 2013.
Sebelumnya, Lia juga mengadukan Sony atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan, 21 Juni 2013. (kin)