Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM – Sesuai putusan sementara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013), Rachmawati Soekarnoputri (62) meminta pengacaranya mendatangi Multivision Pictures (MVP), Jumat (13/12/2013).
Rachma--panggilan Rachmawati Soekarnoputri-- ingin meminta master film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' garapan MVP dan sutradara Hanung Bramantyo (38) seperti yang tertuang didalam putusan sementara itu.
Meski master film yang dicari, Rachma hanya mendapatkan fotokopian skenario dan 'compact disc' (CD) film Soekarno. "Kami mintanya master film, tapi diberi fotokopian skenario dan CD," kata Turman M Panggabean, Jumat sore.
Turman adalah salah seorang pengacara Rachma. Fotokopian skenario dan CD film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' itu didapat Turman dari juru sita Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. "Kami akan teliti dulu," ujar Turman.
Menurut Turman, ada bagian dari cerita film yang berdurasi dua jam dan 17 menit itu merupakan ide Rachma. "Beliau (Rachma) yang menulis ide dan gagasan cerita film Soekarno yang pertama kalinya," kata Turman.
Selain minta master film, Rachma juga menuntut MVP mengakui ide, gagasan dan konsep cerita film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' itu darinya. "Ide itu bermula dari Rachmawati," tegasnya.
Suharto, juru sita Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, menyatakan, pihaknya mengambil naskah asli dan master film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' seperti yang tertuang dalam putusan sementara.
"Kami menerima naskah dan CD. Mereka (MVP) menyebut naskah dan CD filmnya asli. Kami akan serahkan ke pemohon (Rachma)," jelas Suharto yang tidak mengetahui naskah dan CD film asli atau hanya fotokopian.