Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjelasan proses kerjasama pembuatan film 'Soekarno' dengan Rachmawati Soekarnoputri (62) sudah dilakukan Hanung Bramantyo (30). Namun, penjelasan itu tidak meniadakan laporan Rachmawati pada Hanung di Polda Metro Jaya.
Setelah sidang perdana gugatan tentang dugaan pelanggaran hak cipta film 'Soekarno' digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat digelar, Rabu (18/12/2013), kini Hanung memenuhi panggilan polisi.
Suami Zaskia Adya Mecca tersebut itu dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2013). Hanung memberikan keterangan atas laporan Rachmawati yang menudingnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait film 'Soekarno'.
"Pemeriksaan terhadap klien saya (Hanung) terus berlangsung," kata Rivai Kusumanegara, salah satu pengacara Hanung, saat dihubungi melalui telepon, Kamis petang. Ketika itu, Rivai tengah menemani Hanung menjalani pemeriksaan.
Hanung memberikan keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pria asal Yogyakarta ini mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis sekitar pukul 10.00, dan baru menjalani pemeriksaan satu jam kemudian.
Sampai semalam, Rivai mengaku belum tahu jumlah pertanyaan dan materi apa saja yang ditanyakan penyidik pada kliennya itu. Selain Hanung, Rachmawati juga melaporkan produser film 'Soekarno' Raam Punjabi.
Merasa ide dan gagasannya 'dicuri', Rachmawati melaporkan Hanung dan Raam ke Polda Metro Jaya dan melayangkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Saat ini, pengadilan menyita master dan skenario film, serta melarang pemutaran film 'Soekarno' di bioskop lantaran Rachmawati keberatan pada dua adegan Soekarno yang telah difilmkan oleh Hanung dan dibintangi Ario Bayu itu.