News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Eddies Adelia Diduga Menipu

Eddies Adelia Selalu Bawakan Ini Saat Temui Suaminya di Tahanan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddies Edelia resmi menjadi nyonya Ferry Setiawan. Akad nikah tersebut berlangsung di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2012).

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) tetap terlihat tenang meski Ferry Ludwankara Setiawan (35), suaminya, tengah terbelit perkara hukum dan mendekam di dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Eddies hanya bisa pasrah dan berharap kasus hukum Ferry di kepolisian bisa segera berakhir. Sudah dua bulan terakhir, Eddies berpisah dari suaminya. Meski begitu, Eddies selalu bertemu dengan Ferry di tahanan.

"Dalam seminggu, kami pasti bertemu," kata Eddies saat menjadi bintang tamu acara 'Show Imah' di Gedung TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013) malam.

Perempuan berkerudung asal Yogyakarta ini bisa tiga kali dalam satu minggu menemui Ferry di tahanan polisi. "Saya pasti kangen (Ferry)," kata pemain film '5 Sehat 4 Sempurna' dan 'Kejar Jakarta' itu.

Setiap kali menemui Ferry, pesinetron kelahiran Yogyakarta, 26 Februari 1979, tersebut selalu membawa makanan kesukaan Ferry. "Dia (Ferry) kadang minta dibawakan pisang atau mie. Yang wajar-wajar saja," ujar Eddies.

Ferry bersama Rizky Rachmad (32) rekannya, dilaporkan Apriyadi Malik, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya, 24 September 2013. Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar.

Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU)itu ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013. Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta.

Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry. Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini