TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa rumah kontrakan antara artis peran Jane Shalimar dan manajemen grup Radja mulai menunjukkan titik terang. Kejelasan muncul setelah ada klarifikasi dari anggota band itu dan saksi kunci perkara. Tuduhan Jane disebut fatamorgana dan salah alamat.
"Kalau saya melihat dalam konteks Jane Shalimar beserta segerombolan pengacaranya yang memperlihatkan sejumlah kontrak, jelas tidak ada hubungannya dengan Ian Kasela atau pihak keempat," kata kuasa hukum manajemen Radja, Yanuar Bagus Sasmito, saat membuka jumpa pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Jumpa pers dihadiri dua anggota band asal Kalimantan Selatan itu, Ian Kasela (vokal) dan Moldy (gitar), beserta saksi kunci bernama Andi Sofyan. Sebelumnya, Jane menuduh grup ini terlibat dalam penggelapan, penipuan, dan penadahan terkait sebuah rumah kontrakan.
Menurut Yanuar, berkas laporan Jane yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 November 2013 tidak memiliki dasar kuat. "Jadi Jane Shalimar ini faktor disengaja atau tidak disengaja, (membuat) laporan (yang) sifatnya fatamorgana," kata Yanuar.
"Pengacaranya harus menyelidiki dulu karena posisi Jane Shalimar menyewa rumah ke pihak pertama sebagai direktur perusahaan perfilman. Tapi ternyata di sini ada komisaris," lanjut Yanuar.
Komisaris yang dimaksud Yanuar adalah saksi kunci Andi Sofyan, yang adalah pengusaha batu bara asal Sulawesi Selatan dan komisaris di perusahaan film yang diaku Jane.
"Coba Jane ingat siapa komisaris dan saksi utama kami. Di sini ada kebohongan. Kamu menggali kuburan kamu sendiri. Ternyata di sini ada owner-nya, Pak Andi Sofyan, yang meminta Pak Ian Kasela mengambil alih rumah itu," papar Yanuar.
"Makanya kalau menerima satu perkara dalam hal menghadapi masalah, kami sebagai kuasa hukum akan melakukan investigasi dulu, melakukan penyelidikan lebih dulu. Jangan asal main tuduh," lanjut Yanuar.
Penjelasan Yanuar pun diperkuat Andi Sofyan. Dia menegaskan, tuduhan dan laporan kepolisian yang dibuat Jane terhadap manajemen Radja salah alamat.
"Saudari Jane Shalimar itu menuduh manajemen Radja mencuri barang yang ada di kantornya, sementara kantor itu sudah lama ditinggal Jane Shalimar," tutur Andi Sofyan.
Andi Sofyan pun mengatakan bahwa barang-barang yang dituduhkan telah dicuri itu sekarang ada pada dirinya. "Barang-barang itu ada di saya karena saya merasa barang-barang itu saya yang biayai dan rumah itu saya yang sewa, Rp 180 juta," papar dia.
Justru, imbuh Andi Sofyan, saat ini Jane Shalimar adalah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. "Saya justru yang harus meminta pertanggungjawaban, dia di mana selama ini. Saya tidak tahu yang melakukan penggelapan itu siapa sebenarnya," kata dia. "Kalau Jane Shalimar mau menuntut, silakan datang ke saya. Mestinya saya yang dituntut (dan bukan Radja)."
(Kompas.com/ Irfan Maullana/Palupi Annisa Auliani)