Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mengajukan gugatan perceraian terhadap Jay Alatas (55) ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2014, presenter Christy Jusung (30) hanya menginginkan pernikahannya berakhir saja.
Dalam gugatannya, Sissy --sapaan akrab Christy Jusung-- hanya ingin mengakhiri bahtera rumah-tangganya yang baru delapan bulan itu saja. Soal harta gono-gini, Sissy tidak menyertakan dalam gugatan cerainya.
"Penggugat (Sissy) tidak minta harta gono-gini karena baru delapan bulan pernikahan," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Jay, setelah sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014) siang. Sidang lanjutan itu berlangsung singkat.
Agenda sidang adalah penyerahan jawaban Jay atas gugatan perceraian yang diajukan Sissy ke PA Jakarta Selatan. Saat itu, baik Sissy maupun Jay, sama-sama tidak datang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Dody menjelaskan, pihak penggugat juga tidak minta pembagian harta saat mengajukan perkara cerainya. "Soal harta, dalam gugatan Sissy, tidak minta. Dia hanya ingin perceraian saja. Sampai saat ini tidak minta harta ya," kata Dody.
Sidang ditunda sampai 3 Maret 2014 dengan agenda replik, yakni jawaban penggugat atas jawaban gugatan cerai yang baru saja diberikan tergugat (Jay) kepada majelis hakim PA. (kin)