News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eddies Adelia Terseret Kasus Suami

Eddies Adelia Berupaya Agar Tidak Ditahan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis, Eddies Adelia memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya dari rekening suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Ferry sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara. Eddies terancam kurungan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak sepekan lalu, Eddies Adelia (33) menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga ikut menerima aliran uang dari Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry, suaminya, hingga Rp 1,1 miliar.

Pemain sinetron dan film ini dua kali menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sebelum Senin (10/3/2014) ini, Eddies diperiksa selama sebelas jam pada Jumat (7/3/2014).

Radhitya Yosodiningrat, salah satu pengacara Eddies, mengatakan, pihaknya tengah berupaya supaya kliennya tersebut tidak ditahan di polisi meski statusnya sebagai tersangka. Radhitya tak mendapati alasan kuat jika Eddies ditahan.

"Menahan itu kewenangan polisi. Tapi sekarang ini kami mempertanyakan, alasannya menahan Eddies itu apa?" kata Radhitya.

Sejauh ini Eddies tetap kooperatif pada penyidik, tidak melarikan diri, atau juga menghilangkan barang bukti.

Eddies disangka melanggar Pasal 5 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta diancam hukuman selama lima tahun penjara.

Eddies dianggap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau kuat patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini