News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Rumahtangga Ayu Ting Ting

Perceraian Ayu Ting Ting Bisa Diputuskan Tanpa Kehadiran Enji

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting dan Enji

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang gugatan perceraian Ayu Rosmalina (22) alias Ayu Ting Ting terhadap Henry Baskoro Hendarso (25) atau Enji bisa saja diputuskan cepat oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.

Selain sepakat mengiklaskan bahtera perkawinan yang baru seumur jagung berakhir, Enji tak akan menghalangi apapun keinginan Ayu, termasuk perceraian, dan tidak akan mendatangi sidang gugatan istrinya tersebut.

"Seandainya saudara tergugat (Enji) tidak hadir, maka pemeriksaan perkara ini bisa saja berlanjut dan diputuskan secara verstek," kata Humas PA Depok, Suryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2014) siang.

Sidang perdana gugatan perceraian Ayu dan Enji mengagendakan mediasi (perdamaian). Hanya saja, saat Ayu datang bersama kuasa hukumnya, Enji justru tak menampakkan batang hidungnya didepan majelis hakim.

"Saudara tergugat (Enji) tidak hadir ke sidang. Nanti akan kami panggil sekali lagi mendatangi sidang," jelas Suryadi.

Mungkin saja, jika Enji tetap menolak hadir, perkara gugatan cerai Ayu tersebut akan diputus cepat.

Sidang lanjutan yang akan digelar 1 April 2014 masih mengagendakan mediasi. "Mediasi itu bisa dilakukan seandainya kedua belah pihak (Ayu dan Enji) sama-sama hadir. Kalau tergugat (Enji)tidak datang, mediasi tidak bisa," ujar Suryadi. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini