Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang gugatan perceraian Ayu Rosmalina (22) alias Ayu Ting Ting terhadap Henry Baskoro Hendarso (25) atau Enji bisa saja diputuskan cepat oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
Selain sepakat mengiklaskan bahtera perkawinan yang baru seumur jagung berakhir, Enji tak akan menghalangi apapun keinginan Ayu, termasuk perceraian, dan tidak akan mendatangi sidang gugatan istrinya tersebut.
"Seandainya saudara tergugat (Enji) tidak hadir, maka pemeriksaan perkara ini bisa saja berlanjut dan diputuskan secara verstek," kata Humas PA Depok, Suryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2014) siang.
Sidang perdana gugatan perceraian Ayu dan Enji mengagendakan mediasi (perdamaian). Hanya saja, saat Ayu datang bersama kuasa hukumnya, Enji justru tak menampakkan batang hidungnya didepan majelis hakim.
"Saudara tergugat (Enji) tidak hadir ke sidang. Nanti akan kami panggil sekali lagi mendatangi sidang," jelas Suryadi.
Mungkin saja, jika Enji tetap menolak hadir, perkara gugatan cerai Ayu tersebut akan diputus cepat.
Sidang lanjutan yang akan digelar 1 April 2014 masih mengagendakan mediasi. "Mediasi itu bisa dilakukan seandainya kedua belah pihak (Ayu dan Enji) sama-sama hadir. Kalau tergugat (Enji)tidak datang, mediasi tidak bisa," ujar Suryadi. (kin)