Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan cerai antara Christy Jusung dan Jay Alatas kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/4). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak Jusung.
"Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan majelis hakim bahwa hari ini hak Christy untuk membuktikan," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Dody sendiri menegaskan kliennya hanya melihat bukti-bukti normatif seperti KTP ataupun buku nikah yang diajukan oleh pihak Jusung.
Dody menambahkan kliennya tersebut dipastikan akan memberikan pembelaan. Pasalnya apa yang dituduhkan selama ini mengenai penyebab perceraian di antara mereka berdua selama ini adalah tidak benar.
Untuk itu Jay diagendakan bakal memberikan kesaksian di persidangan berikutnya. "Pembelaan otomastis karena dituduh ada sengketa dengan faktor anak. Pak Jay membantah perceraian ini dengan alasan itu. Pak Jay hanya menegaskan perceraian ini tidak ada faktor orang ketiga dan faktor anak. Tapi hari ini belum masuk kepada kesaksian karena saksi belum bisa dihadirkan," katanya. Sent from BlackBerry on 3