Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Roby Satria (27) akhirnya bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).
Gitaris grup band Geisha tersebut berharap nantinya putusan majelis hakim menjatuhkan program rehabilitasi terhadap dirinya ketimbang mendekam dibalik jeruji besi.
Jika ternyata nantinya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan harapannya, maka hal itu akan menjadi jalan terburuk bagi pria yang telah banyak menciptakan sejumlah lagu tersebut.
"Masih agak keberatan. Itu mungkin jalan terburuk, sangat keberatan tentunya," kata John Hasyim, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (15/4/2014).
John beralasan dari fakta-fakta persidangan yang telah dihadirkan sebelumnya, kliennya telah mengakui segala kesalahannya. Begitupun dengan hasil yang diberikan dokter ahli dimana memberikan rekomendasi untuk menjalani program rehabilitasi.
"Fakta persidangan sudah jelas dia sudah mengakui, hasil tes urin positif. Dokter ahli juga sudah mengatakan kalau dia sebagai pengguna pasal 127 ayat 3 sudah termasuk (pengguna) sudah bisa dibuktikan dia pengguna dan harus direhab," tegasnya.
Seperti diketahui gitaris grup band Geisha tersebut dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Roby.