News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Hukum untuk AQJ

Kuasa Hukum Dul Minta Waktu Tulis Pembelaan 80 Lembar

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AQJ alias Dul sebelum mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (18/6/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ alias Dul minta waktu satu pekan lagi untuk membuat nota pembelaan. Ia menyampaikan permintaan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memimpin sidang kasus kecelakaan maut, 8 September 2013.

Ia minta waktu lebih panjang karena ada hal yang cukup serius. "Saya harus membahas dua undang-undang peradilan anak yang baru dan yang sekarang berlaku. Mensingkronkan itu membutuhkan waktu," ucap Lydia, Rabu, (25/6/2014), di PN Jakarta Timur.

Seperti diketahui undang-undang sistem peradilan anak yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 3 tahun 1997, tentang peradilan anak. Sementara, undang-undang baru yang disahkan pada 30 Juli mendatang adalah UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012.

"Ini bukan istilah sepele. Ini adalah perkara untuk anak yang bakal jadi acuan. Kan sekarang lagi masa transisi. Saya buat pembelaan secara tertulis. Pembelaan untuk pidana sedikit. Untuk perkara ini sekitar 70 sampai 80 lembar," terangnya.

Permintaannya kemudian disetujui majelis hakim. Sehingga sidang beragendaan pembelaan ditunda pekan depan. Dalam sidang hari ini Dul tidak kelihatan batang hidungnya. "Ini kan hanya penundaan. Dul enggak perlu ketemu jaksa juga kan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini