Laporan Junianto Hamonangan
TRIBUNNNEWS.COM - Berkas perkara Eddies Adelia terkait kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan, kini sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menyikapi penyerahan berkas tersebut, pemilik nama lengkap Ronih Ismawati Nur Azizah itu hanya bisa bersikap sabar dan pasrah. Eddies yang didampingi kuasa hukumnya, Ina Rachman, menyerahkan kasus yang dihadapi kepada Tuhan.
"Harus tabah, kuat, dan tegar. Serahkan semuanya kepada Allah apapun hasilnya," kata Eddies, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9). Selain penyerahan Eddies Adelia sebagai tersangka, pihak berwajib juga menyerahkan barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Vellfire.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.
Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. Eddies disebut-sebut berpeluang ditahan dan masuk penjara.