Laporan Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ben Kasyafani dan Marshanda masih berdebat mengenai hak asuh anak bagi masing-masing klien mereka. Pengacara Marshanda Novita, SH menuturkan bahwa saat ini sang anak masih dalam kuasa tergugat, namun tidak menutup kemungkinan akan berpindah tangan.
"Penggugat optimis, pengasuhan anak diberikan pada ibu kandungnya. Saat ini memang anak masih berada di bawah kuasa tergugat. Namun, sampai sekarang upaya menemui masih sulit. Akan berdampak negatif pada anak di bawah umur karena sulit menemui ibunya," katanya di jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dia menuturkan bahwa anaknya selalu dekat dengan ibunya. Bahkan menurut UU, ibu kandungnya berhak untuk mengasuh, meskipun tidak menutup kemungkinan bagi ibunya untuk menemuinya.
"Ada fakta Sienna itu masih harus menyusui maka tidak boleh dipisahkan dari ibunya," katanya.
Mengenai kemungkinan jemput paksa dia mengatakan bahwa hal itu bisa saja, karena ibu mempunyai hak untuk melihat dan mengasuh anak, sehingga bukan sesuatu yang melangar hukum.
Sementara itu pengacara Ben, Yanti Nurdin, mengatakan bahwa ben sudah bertemu dengan KPAI. Dia melihat bahwa anak kedua pasangan itu berada dalam kondusif dan baik-baik saja.
"Lagi pula Caca sempat menitipkan Sienna. Kami sudah memberikan buktinya secara tertulis ke majelis hakim. Intinya Caca menitipkan anak kepada ben agar tidak diberikan pada pihak lain, maka kami meminta kalau Caca berniat baik, datanglah k ruma ben. Kenapa harus dibuat seolah-olah terjadi konflik?," katanya.
Anak Harus Disusui, Alasan Kuat Marshanda Rebut Hak Asuh Anak
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Agung Budi Santoso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger