TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, selain mempermasalahkan dengan pernikahannya dengan artis Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard (24) menginginkan agar akta pernikahan yang tercatat di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan DKI Jakarta yang didaftarkan pada 8 Januari 2014 juga dicabut.
"Penggugat minta semua yang ada kaitannya dengan pernikahan, harus dibatalkan (pengadilan)," kata Made kepada wartawan termasuk Warta Kota di ruang kerjanya, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (5/11/2014).
Bagaimana kisah pembatalan nikahnya? Klik di sini
Namun, keputusan permohonan Ludwig itu tetap harus menunggu majelis hakim. "Memenuhi syarat atau tidak bukti-buktinya, tergantung kewenangan hakim. Tunggu saja sidangnya," jelas Made yang menegaskan, Ludwig mengakui jika selama ini belum pernah menikahi Chika.
"Penggugat (Ludwig) mengatakan belum ada perkawinan secara agama, tiba-tiba bisa dikeluarkan akta pernikahan dari catatan sipil. Kalau mau cerai, ya harus dilakukan pernikahan yang sah dulu," ujar Made.
Soal hak asuh anak, Made belum bisa menjelaskannya. "Hak asuh anak bukan ruang lingkup pengadilan," katanya.
Seperti diberitakan Warta Kota (Tribunnews.com Network), melalui perantaraan Harvaedy Muhammad Iqbal, pengacaranya, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard (24) alias Ludwig mengajukan perkara permohonan pembatalan pernikahannya dengan Jessica Iskandar (26) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 November 2014.
Siapa sebenarnya Ludwig, pria yang disebut suami Jessica Iskandar?
Permohonan Ludwig itu diterima dan tercatat di nomor perkara 586/pdtg/2014/PN Jaksel. Sidang perdana Ludwig dan Chika --sapaan Jessica Iskandar-- digelar perdana di PN Jakarta Selatan, 12 November esok. Diharapkan, Ludwig sebagai pemohon dan Chika (termohon) hadir di ruang sidang.