Zumi Zola Menikah dengan Futri Zulya Zulhas 15 Desember 2024 di Jakarta
Anggota DPR RI Dapil Lampung 1 tersebut bakal dipersunting oleh eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki siapa calon suami dari Futri Zulya Savitri atau akrab disapa Putri Zulkifli Hasan terjawab. Anggota DPR RI Dapil Lampung 1 tersebut bakal dipersunting oleh eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca juga: Momen Kencan Malam Minggu Futri Zulya Savitri dan Zumi Zola Bikin Baper
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN), Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi Tribun, Jumat(15/11/2024).
"Iya mas(menikah dengan Zumi), sama-sama cantik dan ganteng," kata Viva.
Saat ditanyakan dimana lokasi dan waktu resepsi pernikahan keduanya, Viva hanya menyebut di Jakarta. "Di Jakarta pertengahan Desember," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) temui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Zulhas datang untuk mengantar undangan pernikahan putrinya.
Baca juga: Bintangi Film Guna-Guna Istri Muda, Anjasmara Beri Peringatan: Hati-hati Kalau Punya Istri Muda
Futri Zulya akan menikah pada 15 Desember 2024 mendatang.
Putri Zulkifli Hasan memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri. Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.
Futri diketahui pernah menjalani biduk rumah tangga dengan Putra pendiri PAN Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais. Namun Futri menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu karena kerap terjadi perselisihan. Keduanya kemudian resmi bercerai pada Mei 2022 setelah melalui sidang hingga ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk jadi Wakil Ketua Komisi XII DPR
Sosok Ahmad Mumtaz Rais yang temperamental karena memiliki gangguan kejiwaan menjadi penyebab utama digugat cerainya putra politisi tersebut. Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI, menyebut Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan yang tak stabil. Imbasnya, ia pun kerap melakukan penganiayaan ke asisten rumah tangganya.
"Bahwa dampak dari proses kejiwaan yang tidak menentu tersebut seringkali membawa akibat yang sangat negatif, yang salah satunya adalah Tergugat (Ahmad Mumtaz Rais) melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga, dan hal ini Penggugat (Futri Zulya Savitri) memiliki bukti-bukti yang akurat," bunyi poin delapan dalam replik tersebut.
Baca juga: RSAB Harapan Kita Gandeng Swasta Lakukan Penelitian dan Pengembangan Tes Genetik Talasemia di RI
Selain masalah kejiwaannya, tergugat juga disebut memiliki kebiasaan buruk. Kerap meminum minuman keras menjadi penyebab pertengkaran lainnya.
Gugatan tersebut dikabulkan usai melalui proses replik hingga Mahkamah Agung. Futri Zulya Savitri pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya. Sementara, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.