Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Kabul Basuki alias Tessy (66 tahun) akan menjalani rehabilitasi narkoba di pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, mengaku telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke pihak Kepolisian.
"Surat permohonan kita sudah dikabulkan. Sebelum pergi ke Lido, Sukabumi, Mas Tessy akan saya bawa ke teman-teman media dulu," ujar Taufik Husni, saat dihubungi Minggu (16/11).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra, mengatakan surat permohonan rehabilitasi sudah dikirimkan oleh kuasa hukum pihak Tessy kepada Bareskrim pada Senin (10/11). Kemudian keesokan harinya pihak Bareskrim menyikapi perihal permohonan tersebut.
Untuk bisa direhabilitasi, Tessy harus menempuh tahap penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. "Nanti dinilai oleh tim assessment. Mereka terdiri dokter, psikolog, penyidik dari BNN dan Bareskrim," ujarnya pada hari Kamis (13/11).
Pada Kamis (23/10), Tessy bersama dua rekannya, PS dan AJ diringkus penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ketiganya kedapatan mengkonsumsisabu bersama.
Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.