TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum dan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang.
Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurusnya.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.
Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."
"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.
Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.
"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."
"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.
Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini
Sebelumnya, Rizky Febian menjalani sidang pengesahan pernikahan atau isbat nikah dengan Mahalini, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024).