TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta permohonan itsbat pernikahan pasangan penyanyi Rizky febian dan Mahalini yang ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Tepat pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Raffles Hotel Jakarta Selatan.
Enam bulan setelah menggelar acara pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsbat.
Namun sayangnya, itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
Dirangkum oleh Tribunnews, Inilah 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini yang Ditolak PA Jaksel:
1. Mahalini Menikah setelah 2 Hari Jadi Mualaf
Diketahui sebelumnya, Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan.
"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."
"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.
Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah
2. Wali Nikah Mahalini Seorang Ustaz
Saat putrinya menikah, orang tua Mahalini pun tidak bisa menjadi wali nikah untuknya.
Tak pelak, pelantun lagu Sial itu memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya.
"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."
"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."
"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.