TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal perkawinan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap bermasalah secara hukum.
Seperti diketahui, permohonan pengesahan nikah atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
Atas hal itu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun dianggap belum sah secara negara.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024), Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap masih bermasalah.
Dalam keterangannya, Suryana menyinggung soal wali nikah Mahalini yang dianggap belum memenuhi syarat.
"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."
"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.
Dalam kesempatan itu terungkap, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang sekaligus menjadi wali hakimnya.
"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."
"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."
"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," bebernya.
Sontak saja Suryana menjelaskan soal siapa saja yang bisa menjadi wali hakim untuk pelantun tembang Sial tersebut.
Baca juga: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bermasalah, Humas PA Jaksel Ingatkan Calon Pengantin Urus Sendiri
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."
"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."