"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," bebernya.
Rizky Febian dan Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang agar perkawinan keduanya sah secara agama dan negara.
Sebab pernikahan Rizky dan Lini yang digelar pada Jumat (10/5/2024) lalu masih bermasalah sebab salah satu rukun nikahnya belum terpenuhi.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Kini Rizky dan Mahalini pun terpaksa disarankan agar melakukan akad nikah ulang.
Tak hanya itu, menantu dan anak sulung komedian Sule itu juga diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)