News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap bermasalah, soroti wali nikah.

TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal perkawinan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap bermasalah secara hukum.

Seperti diketahui, permohonan pengesahan nikah atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.

Atas hal itu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun dianggap belum sah secara negara.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024), Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap masih bermasalah.

Dalam keterangannya, Suryana menyinggung soal wali nikah Mahalini yang dianggap belum memenuhi syarat.

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.

Dalam kesempatan itu terungkap, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang sekaligus menjadi wali hakimnya.

"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."

"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."

"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," bebernya.

Sontak saja Suryana menjelaskan soal siapa saja yang bisa menjadi wali hakim untuk pelantun tembang Sial tersebut.

Baca juga: Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Bermasalah, Humas PA Jaksel Ingatkan Calon Pengantin Urus Sendiri

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."

"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."

"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," bebernya.

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang agar perkawinan keduanya sah secara agama dan negara.

Sebab pernikahan Rizky dan Lini yang digelar pada Jumat (10/5/2024) lalu masih bermasalah sebab salah satu rukun nikahnya belum terpenuhi.

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Humas PA Jaksel, Suryana, menyebut itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak. (Youtube Intens Investigasi)

Kini Rizky dan Mahalini pun terpaksa disarankan agar melakukan akad nikah ulang.

Tak hanya itu, menantu dan anak sulung komedian Sule itu juga diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini