News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fariz RM Ditanya Soal Asal Usul Narkoba yang Dikonsumsinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo (kiri) bersama Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM (memakai topeng) saat menunjukkan barang bukti penangkapan Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015). Fariz RM tertangkap tangan memakai dan menyimpan narkoba jenis heroin, ganja, dan sabu, berikut alat isap yang disebut bong, di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56), tersangka penyalahgunaan narkoba hingga hari ini terus menjalani pemeriksaan maraton di Polres Jakarta Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo mengatakan pascaditangkap, Selasa (6/1/2015) dini hari di rumahnya, Jalan Camar 11 Blok B, Bintaro Jaya hingga saat ini, Fariz terus diperiksa untuk pengembangan.

"Mengenai barang dapat dari mana, itu masih dalam pengembangan. Kami akan dalami dalam berkas acara hari ini," kata Hando, Rabu (7/1/2014).

Selain memeriksa Fariz, Hando menambahkan pihaknya juga memeriksa saksi lainnya seperti Istri Fariz, Oneng Diana Riyadini.

"Istinya sudah menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam pasca-penangkapan suaminya, kemarin sore," tambah Hando.

Untuk diketahui, Fariz RM kembali tertangkap karena tersandung kasus narkoba. Fariz ditangkap di rumahnya, Jalan Camar 11 Blok B, Bintaro Jaya, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (6/1/2015) dini hari.

Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil tes urin, Fariz positif ganja, sabu-sabu dan heroin. Dan atas perbuatannya ia dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan barang bukti, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun bui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini