News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Istri Wakili Gitaris Padi Sampaikan Permohonan Maaf

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu milik gitaris grup band Padi, Ari Tri Susanto (dua dari kanan) ketika gelar barang bukti narkoba di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/1/2015). Ari Tri Susanto dibekuk aparat kepolisian di studio miliknya yang berada di Ciputat pada Kamis dini Hari dengan barang bukti narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS / JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Tri Susanto (40 tahun) dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada para personel dan penggemar grup band Padi.

"Kami memohon maaf kepada Sobat Padi di seluruh Indonesia dan teman-teman lain dari Padi karena kejadian ini," ujar Tari, istri Ari Tri Susanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Ari Tri Sosianto alias Ari (40 tahun). Penangkapan dilakukan di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1 nomor 28 RT/RW 005/09, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan assesment, penyidik memutuskan untuk memberikan rehab kepada gitaris grup band Padi tersebut. Ari akan dirawat di panti rehabilitasi Natura di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Selatan dan di bagian narkoba. Mohon maaf dan terima kasih kepada semua yang sayang dan cinta kepada saya dan keluarga," tutur Ari Tri Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini