Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Tri Susanto (40 tahun) dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada para personel dan penggemar grup band Padi.
"Kami memohon maaf kepada Sobat Padi di seluruh Indonesia dan teman-teman lain dari Padi karena kejadian ini," ujar Tari, istri Ari Tri Susanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Ari Tri Sosianto alias Ari (40 tahun). Penangkapan dilakukan di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1 nomor 28 RT/RW 005/09, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah melakukan assesment, penyidik memutuskan untuk memberikan rehab kepada gitaris grup band Padi tersebut. Ari akan dirawat di panti rehabilitasi Natura di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Selatan dan di bagian narkoba. Mohon maaf dan terima kasih kepada semua yang sayang dan cinta kepada saya dan keluarga," tutur Ari Tri Susanto.