Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Fariz Rustam Munaf menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadapnya.
"Saya mengucap terima kasih kepada semua pihak dari masyarakat secara luas atas dukunganya kepada saya," kata Fariz RM dihadapan wartawan di seusai persidangan ke dua terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Selain itu, dirinya mengucap terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dianggap sudah banyak membantu. Menurutnya, dengan dipercepat masa persidangan lanjutan pada Rabu (18/3/2015) sangat merasa terbantu.
Fariz mengaku sadar akan perbuatannya, dan berjanji akan berubah.
Dia hanya meminta agar aparat hukum mendengarkan permintaannya yang ingin direhabilitasi di panti Natura, Lebak Bulus.
"Saya menerima hukuman, hanya saya mohon agar bisa dihukum di tempat yang kondusif.
"Harapan saya itu, saya ingin pulih," ucapnya menambahkan.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu atau bong, alumunium foil, dan korek.