TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM seharusnya mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, mengatakan Fariz RM sebagai pecandu dan penyalahgunaan narkotika mempunyai hak untuk sehat dan pulih dengan cara direhabilitasi.
Dia menjelaskan, pengobatan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus berkelanjutan mulai dari tingkat penyidikan, pra penuntutan, pengadilan sampai pasca putusan.
"Manakala seseorang diputuskan tetap dalam lapas, diharapkan ada pengobatan yang efektif dalam lapas, dan tidak dicampurkan dengan bandar atau pengedar," ujar Slamet dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (7/5/2015).
Dalam hal pengobatan terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika, kata Slamet, negara wajib memberikan rehabilitasi yang direalisasikan oleh para aparat penegak hukum atau stake holder.
"Kami mendorong pelaksanaan politik hukum Undang-Undang Narkotika, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan medis," kata dia.
Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis delapan bulan penjara dan diharuskan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.