News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Goyang Dribble Dilarang Tayang di Televisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Duo Srigala, Pamela Safitri dan Ovi Sovianti saat ditemui pada konferensi pers terkait perselisihan antara Duo Serigala dan 3 Kingkong di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015) kemarin. Duo Serigala mengaku goyangan drible itu milik mereka karena ide pertama kalai mereka yang buat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Pasal 18: huruf (h); Mengkeploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Huruf (i); Menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.

Pasal 20 Ayat (1); Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks; (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Lily mengingatkan agar lembaga penyiaran sungguh-sungguh mematuhi ketentuan tersebut.

Lebih lanjut Lily mengatakan bahwa program siaran yang mengandung muatan pornografi, selain memiliki konsekuensi sanksi dari KPI Pusat juga memliki konsekwensi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang Penyiaran dan UU Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini