Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Hal itu terkait laporan mantan istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti ke MKD.
Pelanggaran kode etik ringan berupa teguran lisan. "Yang terhormat Krisna Mukti sebagai anggota PKB diputuskan sebagai pelanggaran kode etik ringan. Berharap perkara tersebut jadi pelajaran agar tidak mengulangi peristiwa itu di masa mendatang untuk menjaga keluruhan anggota dewan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam rapat terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membacakan putusan MKD tersebut. Dalam rapat tersebut, Krisna Mukti hadir mendengarkan keputusan tersebut.
Junimart mendapatkan pengaduan pada tanggal 27 Mei 2015 oleh Devi Nurmayanti yang berstatus karyawan swasta. MKD kemudian melakukan verifikasi pengaduan serta pertimbangan fakta-fakta yang disampaikan.
MKD juga meminta keterangan Devi Nurmayanti. Politikus PDIP juga menuturkan pihaknya memeriksa saksi bernama Kiki Astrida. Lalu melakukan pemeriksaan surat akta nikah, surat perdamaian dan surat pencabutan Laporan dari pengadu.
Saat kasus tersebut berjalan, Junimart mengatakan Devi dan Krisna bertemu buka puasa di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Devi dan Krisna sepakat untuk islah. "Teradu dan pengadu tidak ingin masalahnya berlarut-larut," imbuhnya.
Pengadu yakni Devi kemudian meminta waktu mengenai dana tunjangan serta pencabutan Laporan di MKD dan Polda Metro Jaya. "MKD menyatakan Krisna Mukti nomor anggota A46, terbukti melangar kode etik ringan," kata Junimart.