Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pieter Ell, pengacara Robbie Abbas (RA), terdakwa dugaan tindak prostitusi kalangan artis dan model, berencana mengajukan uji materi delik yang dikenakan pada kliennya di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pieter, pasal 296 dan pasal 506 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki kelemahan karena tidak ikut menjerat pekerja seks komersil (PSK) dan pengguna jasa prostitusi.
Pasal 296 KUHP mengenai tindakan mempermudah orang lain berbuat cabul dan pasal 506 KUHP mengenai mengambil keuntungan aktivitas mucikari.
Pieter berpendapat pasal-pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kesamaan di depan hukum.
"Padahal semua sama di mata hukum, mengapa tidak adil. Padahal yang enak siapa.
Pokoknya dasarnya semua orang sama di mata hukum, pasal 28 UUD 1945," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.(*)