TRIBUNNEWS.COMĀ - Sebagai anggota Polri, suami artis Febby Rastanty, Drajad Djumantara melaporkan harta yang dimilikinya senilai Rp62 juta.
Jumlah itu dilaporkan Drajad Djumantara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2024.
Drajad Djumantara dan Febby Rastanty telah menjalani akad nikah pada Sabtu (9/11/2024) secara tertutup di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada LHKPN 2024, pria bernama lengkap Sudrajat Djumantara diketahui menjabat sebagai Kasubnit 4 Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Polda Metro Jaya.
Drajad Djumantara tidak melaporkan kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Untuk alat transportasi dan mesin, Drajad Djumantara melaporkan kepemilikan satu unit motor saja.
Motor tersebut bermerek Honda Vario tahun 2019 dan dilaporkan bernilai Rp 5 juta.
Untuk harga bergerak lainnya, Drajad Djumantara melaporkan nilai Rp 7 juta.
Kemudian pada bagian kas dan setara kas, Drajad Djumantara memiliki Rp 50 juta.
Sehingga total kekayaan Drajad Djumantara yang dilaporkan pada LHKPN 2024 berjumlah Rp 62 juta.
Baca juga: Resmi Menikah dengan Drajad Djumantara, Febby Rastanty: Semoga Allah Selalu Menjaga
Profil Drajat Djumatara
Sudrajat Djumantara merupakan anak dari seorang perwira polisi.
Dio, panggilan akrabnya, merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013-2017.
Ia bergelar Iptu Sudrajat Djumantara S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Ayah Dio merupakan perwira polisi.