TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Infografis penjelasan hate speech alias ujaran kebencian muncul di akun Instagram @tyasmirasih yang disebut sebagai milik artis cantik Tyas Mirasih.
Infografis dengan judul 'Jangan nekat jadi haters' di akun Instagram @tyasmirasih menjabarkan apa yang dimaksud hate speech sesuai Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Baca juga "Buka-bukaan Soal Bisa Di-booking Pria Hidung Belang Rp 25 Jutaan")
Setelah judul infografis, tertulis kalimat pembuka, "Hati-hati ! Jadi haters bisa bikin kami dijebloskan ke penjara.
Sebab, Kapolri Jenderal Badrodin sudah keluarkan surat edaran penanganan ujaran kebencian".
(Baca juga Siapa Budi Kusuma, Anggota DPRD yang 'Menyewa' Tyas Mirasih? Simak Ini)
Setelah itu ada penjelasan apa saja hate speech yang meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Tujuan hate speech disebutkan berupa menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.
Sasaran hate speech adalah suku agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepecayaaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, jenis kelamin, kaum difabel dan orientasi seksual.
Cara hate speech menyebar menurut infografis itu melalui orasi kampanye, spanduk, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet.
Instagram
Infografis hate speech di akun instagram @tyasmirasih
"Demokrasi gak boleh seenaknya" sebuah kutipan dengan tulisan Jenderal Badrodin Haiti (Kapolri) turut melengkapi infografis hatespeech di akun @tyasmirasih.
Pengguna akun @tyasmirasih pun menulis komentar terhadap penjelasan soal hate speech itu.
"ASIKKKKK!!! Siap2 aja nih ya bakal banyak yang bisa kena" demikian @tyasmirasih menulis di kolom komentarnya.
Hingga Jumat (6/11/2015) siang pukul 10.00 WIB, postingan itu telah mendapat 2.468 like dan 64 komentar.