Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan cerai Musisi Satriyo Wahyu Wahono alias Piyu 'Padi' dan Anastasia Florina Limasnax kembali digelar.
Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (9/11/2015).
Piyu tidak tampak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Piyu pun hanya menunggu di dalam mobil hingga sidang selesai.
Sementara Flo, juga hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Flo, Gloria Tama mengatakan, jika kliennya tidak akan datang ke persidangan.
Menurutnya, Flo telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, sehingga Flo tidak mau datang.
"Sidang tadi berjalan seperti biasa, ditunda, mediasi minggu depan," ujar Gloria, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Hakim meminta untuk prinsipal hadir. Namun, kalau dari klien kami kan sudah menunjuk kuasa, jadi enggak untuk berkewenangan hadir," sambungnya.
Gloria menambahkan, jika kliennya saat ini tengah merawat sang ibu yang sakit dan memiliki kesibukan lain, sehingga Flo tidak bisa hadiri kembali persidangan.
"Nggak hadir. Tapi sih disarankan untuk hadir. Tapi hari ini Flo ada kesibukan ya, jadi enggak bisa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005.
Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo.(*)