TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis peran Nikita Mirzani (NM, 29) akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, pada Senin ini (14/12/2015) atau Selasa (15/12/2015).
Pemanggilan itu akan dilakukan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri terkait bisnis prostitusi online yang melibatkan artis dan model.
"Hari ini atau besok. Lawyer-nya sudah bekerja sama dengan kita," ujar Kanit Human Trafficking Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto, di Jakarta, Senin ini.
Arie menegaskan, pemain film Comic 8 itu hanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Terang Arie, merujuk ke undang-undang, Nikita digolongkan sebagai korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
"Ya, dong. Kenapa sih kalian maunya (Nikita) sebagai tersangka mulu? Kasihan itu artis profesi," kata Arie.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa lagi artis dan model yang diduga terlibat.
"Siapa-siapa yang cenderung terlibat, siapa-siapa yang terkait dengan NM dan PR, siapa-siapa yang melibatkan, antara F (manajer artis) dan O (germo)," ujarnya.