TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mucikari Fery Okviansah (F) dan Ronald Rumagit alias Onit (O) siang ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Hingga saat ini kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, masih tak terima jika kliennya menjadi tersangka, sementara Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) dibebaskan lantaran hanya berstatus sebagai korban. Padahal, transaksi ini dimulai dari kesepakatan antara F dan NM juga PR.
"Ya kita masih bertahan yang dinyatakan korban, korbannya ini enggak ada tindakan pidana dong, siapa tersangkanya ya biasanya kalau ada tindak pidana itu ada korban ya," kata Osner saat ditemui tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/1/2015).
Osner menjelaskan dalam kasus ini tak ada pemaksaan yang dilakukan O dan F terhadap NM dan PR. Sebaliknya, dua perempuan itulah yang menentukan segalanya, mulai dari tarif kencan hingga ‘lokasi eksekusi’ klien.
"Berapa kali saya bilang korban itu ada seorang wanita dijanjikan oleh seorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan tapi ternyata bukan dipekerjakan di restoran atau perusahaan tapi di diskotik. Kalau ini kan dari awal mereka yang menentukan tarifnya, menentukan tempatnya, hotelnya, mereka juga yang langsung masuk ke dalam kamar itu," jelas Osner.
Bahkan dibeberkan Osner, hotel disewa bukan atas nama F dan O. Hal ini yang membuat Osner tak terima jika kliennya ditahan sementara NM dan PR dibebaskan begitu saja.
"Yang booking hotel itu juga bukan F dan O kan, nah tapi nyatanya F dan O ini dijadikan tersangka. Kami enggak terima. Bagaimana pun kami memperjuangan klien kami, " ungkapnya. (Novrina/Tabloidnova.com)