News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trauma, Venna Melinda akan Kurangi Update Status di Instagram

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat Venna Melinda berniat tak akan lagi banyak mem-posting foto di media sosial Instagram.

Hal itu diungkapkan Venna ketika ia ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (04/01/2016).

Pasalnya, foto-foto yang kerap diunggahnya di Instagram tersebut malah disalahgunakan oleh orang yang berniat buruk.

"Saya nggak mau dikit-dikit share ke Instagram karena ternyata malah jadi pembenaran untuk orang yang punya modus untuk meyakinkan orang lain. Ini pembelajaran buat saya agar nggak dikit-dikit update," ujar Venna.

Seseorang diketahui Venna membuat akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan dirinya.

Pelaku tersebut meminta uang dengan modus berjualan aksesoris yang hasil penjualannya akan diberikan kepada penderita kanker atau orang disable.

Dari tindakan pelaku tersebut, tertipulah seorang teman Venna yang merasa yakin bahwa itu adalah benar akun Facebook Venna.

Keyakinan tersebut disebabkan adanya foto-foto terbaru Venna di akun Facebook itu yang diambil pelaku dari akun Instagram Venna.

"Jangan sampai media sosial, ajang pertemanan, jadi ajang pencatutan nama yang merugikan orang. Kita punya Instagram dengan tujuan mau updating malah dipakai orang untuk tujuan tertentu. Harus hati-hati," ucapnya.

Venna bersama kuasa hukumnya, Reza Mahastra, telah melaporkan pelaku dugaan pencemaran nama baik.

"Venna hari ini melaporkan dugaan penipuan menggunakan akun Facebook. Pelaku meminta uang dengan cara menjual barang dan meminta transfer uang ke rekening tertentu," ujar Reza.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 (1) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini