TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil alias SJ, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS (17), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Chahya Nugroho menjelaskan awal perkenalan Saipul dengan DS.
Menurut Ari, tersangka dan korban berkenalan di sebuah acara stasiun televisi swasta pada 31 Januari 2016.
"Pada saat itu SJ menanyakan ke DS tinggal di mana. Pas DS bilang di daerah Jakarta Utara kata SJ, 'Oh sama nih, mau diantar (pulang) enggak?'. Akhirnya DS mau diantar dan pas turun, sampai rumah dikasih uang Rp 50 ribu," ucap Ari.
Pada pertemuan pertama tersebut DS didampingi oleh temannya. Lain dengan pertemuan kedua, Saipul dan DS berjumpa tanpa sengaja.
Saat itu saipul meminta kepada DS untuk berkunjung ke rumahnya.
"SJ meminta DS untuk membantunya hingga larut malam. DS kemudian diminta bantuan untuk pijat," katanya.
Bermula dari meminta tolong itulah Saipul melancarkan aksi tak senonohnya. Saat DS sedang memijat, Saipul meminta agar DS mau melakukan aktivitas seksual.
"SJ sempat dua kali minta. Tapi DS tidak berkenan. Nah pas DS sedang tertidur sekitar 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," kata Ari.
Tidak terima dilecehkan, DS yang disuruh pulang oleh Saipul, langsung melaporkan peristiwa tersebut bersama orangtuanya ke polisi.
Setelah salat subuh atau kira-kira pukul 05.00 WIB, Saipul langsung diciduk oleh polisi tanpa perlawanan.
"Awalnya SJ menanyakan maksud kedatangan rekan-rekan Polsek. Tapi kita bawa DS ini untuk bertemu saudara SJ," ucapnya
Menurut Ari, tim penyidik terus mengembangkan keterangan empat orang saksi dalam kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tri Susanto Setiawan/Kompas.com