Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya menahan pedangdut Saipul Jamil (35) alias SJ dilakukan agar yang bersangkutan tak mengulangi perbuatan.
"Kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan. SJ, kami takut SJ mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan SJ kami tahan," tutur Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Dia mengapresiasi DS melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan SJ. Apabila terlambat maka bukan tak mungkin ada orang lain yang menjadi korban.
"Kami mengapresiasi korban di bawah umur berani membuka dan melaporkan kejadian. Bayangkan kalau korban tak berani dan biasa - biasa saja," kata dia.
Aparat kepolisian menahan pedangdut, Saipul Jamil alias SJ, tersangka kasus pencabulan. Mantan suami Dewi Persik itu ditahan di Mapolsek Kelapa Gading sejak Jumat (19/2/2016) pukul 04.00 WIB.
Penahan SJ dilakukan sampai 20 hari ke depan. Selama berada di ruang tahanan, dia mengaku, tak memperlakukan spesial pria asal Serang, Banten itu.