Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Ammar Zoni Menjadi 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Ammar Zoni Menjadi 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni bertambah satu tahun. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni bertambah satu tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Irish Bella Tak Mudah Putuskan Menikah Lagi, Masih Trauma Kegagalan Rumah Tangga dengan Ammar Zoni

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Denda yang semula dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar, kini mengalami penurunan.

Berita Rekomendasi

PT DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan tersebut.

Baca juga: Ungkap Kondisi Ammar, Sahabat Minta Mantan Suami Irish Bella Tobat setelah 3 Kali Terjerat Narkoba

"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat.

Atas putusan banding ini, pihak Ammar Zoni akan mengajukan kontra memori kasasi.


"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas