"Hesty dibayar untuk menemani sampai pagi (longtime)," katanya saat ekspose di Polda Lampung, Jumat (19/2/2016) siang.
Ferdyan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Hesty diketahui bayaran untuk jasa "cinta satu malam" artis dangduttersebut mencapai Rp 100 juta.
Tarif itu untuk sehari semalam (longtime).
Ferdyan menegaskan, Hesty dikategorikan sebagai korban dalam perkara prostitusi ini, dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Pada penangkapan Hesty di hotel berbintang empat tersebut, diamankan juga mucikari bernama Ade Irawan (37) warga Dusun I, Jati Agung dan Kiki Sopian (20) warga Rawamangun, Jakarta Timur.
Menurut Ferdyan, Ade ini berhubungan dengan Kiki dan CK (DPO) warga Jakarta.
Ade menghubungi CK meminta artis untuk menemani seorang pria yang memesan. Mereka lalu membawa Hesty ke Lampung sejak Kamis (18/2).
Hesty datang bersama Kiki. Mereka lalu menuju hotel bintang empat menemui lelaki yang tak dikenal.
Kedua mucikari ini mempunyai jaringan di daerah salah satunya di Lampung.
Namun, bisnis esek-esek itu tercium aparat Polda Lampung. Polisi menggerebek sebuah kamar di hotel berbintang, dan menemukan Hesty bersama seorang pria.
Di dalam kamar itu, polisi juga menyita kondom dan uang tunai.
Tak lama berselang, polisi pun menangkap Ade dan Kiki di hotel tersebut.
Tiga mucikari ditangkap
Ferdyan menambahkan, selain Hesti Klepek-klepek, polisi juga menangkap tiga mucikari lain.