TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan bahwa kata "khilaf" dari Saipul Jamil pada saat pemeriksaan hari pertama, merupakan omongan dari seseorang yang sedang lelah untuk diperiksa berjam-jam dari pihak kepolisian.
"Dia pikirkan permasalahan ini bisa cepet selesai, sehingga dia bisa pulang kalau bicara khilaf, Ternyata tidak, berlarut-larut. Jadi omongan khilaf supaya pemeriksaan cepat selesai," ujarnya di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Nazarudin juga menjelaskan bahwa atasa dasar kekhilafan tersebut, tidak ada tindak pidana yang terjadi antara DS dan Saipul Jamil. Dalam kasus tersebut, kata Nazarudin, baik DS dan SJ sama-sama kaget. Sehingga tidak ada tindak pidana yang terjadi.
Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan perlu ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Dari yang sebelumnya 44 pertanyaan, pada pemeriksaan kali ini terdapat 55 pertanyaan.
"BAP yang telah disempurnakan sekarang itulah yang benar terjadi. Bukan menganulir, tapi menyempurnakan. Karena awalnya tidak didampingi penasehat hukum," tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi Saipul Jamil saat pemeriksaan pertama sedang berpuasa dan lelah karena baru istirahat selama 2 jam saja.
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 162-163 Semester 2 Kurikulum Merdeka Soal Section 5
SOAL UTS PTS Alquran Hadist Kelas 6 Ulangan/Ujian Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 176-177 Semester 2 Kurikulum Merdeka Soal Section 4