Untuk diketahui, AW adalah penonton bayaran dalam program acara yang melibatkan Saipul sebagai dewan juri.
AW dibujuk Saipul untuk menginap di kediamannya dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan.
Selain melaporkan, AW dan kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti berupa foto-foto.
"Dari kronologi awal kami bawa foto-foto terkait ya," papar Raidin.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya Saipul Jamil sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap remaja DS (17).
Mantan suami Dewi Perssik itu masih ditahan di Mapolres Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.
AW tidak takut
Pihak AW, pelapor kedua Saipul Jamil, mengaku tidak gentar pihak pedangdut itu bakal balik melapor.
“Itu wewenang penyidiklah, klien kami kan korban. Ini kami lakukan supaya jangan sampai ada korban lagi,” ujar Fajar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Pihaknya juga mengaku memiliki bukti-bukti pendukung serta saksi-saksi yang telah dikumpulkan. “Kita ada bukti foto-foto dan saksi-saksi ada yang tahu kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis menyatakan siap melaporkan balik AW.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242, laporan palsu itu ancaman sembilan tahun, itu ayat duanya," ucap Nazar saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
"Silakan aja dia melaporkan. Kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, silakan," imbuhnya.
AW melaporkan Saipul Jamil atas dugaan pelecehan seksual dengan kekerasan yang dilakukannya sekitar bulan Maret 2014 silam.
AW adalah korban kedua yang melapor setelah DS (17). Pelaporan DS berujung penetapan status tersangka pada Saipul.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)