News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Temui Feni Rose, Saipul Jamil Pakai Baju Warna Ceria

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feni Rose datang ke Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016), untuk menengok Saipul Jamil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagu dua kursi yang dipopulerkan penyanyi dangdut Rita Sugiarto menyambut kehadiran Feni Rose (42) di ruang tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Lagu itu didendangkan Saipul Jamil yang meringkuk di sel usai diduga mencabuli seorang remaja.

"Tetap, kalau ketemu nyanyi-nyanyi. Tadi, nyanyi lagu 'Dua Kursi' dan 'Si Nyamuk Nakal' juga," ujar Feni diiringi senyum.

Menurutnya, Saipul tampak sehat dan kerap melempar candaan. Ipul -sapaan Saipul Jamil- lebih banyak menumpahkan curahan hati setelah meringkuk di sel tahanan.

"Tadi Bang Ipul bilang masih digigit nyamuk. Dia juga pengin salat di masjid lagi. Kami banyakan bercandanya," kata Feni Rose.

"Hari ini kaus Bang Ipul warna kuning. Kemarin, kausnya merah. Warna bajunya ceria-ceria. Eye catching," tambah dia.

Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan DS, 17 tahun. Ipul menyandang status tersangka pada keesokan harinya.

Ia dijerat Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil. Namun, surat permohonan itu dikembalikan lantaran masih banyak yang perlu dikoreksi.

"Begitu kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," tutur Ari.

Ari lalu menjelaskan perihal jaminan yang dilayangkan kuasa hukum Saipul Jamil. Berbekal KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh keluarga. "Yang lain enggak bisa," ucapnya.

Ari menambahkan, jaminan keluarga itu untuk memastikan tersangka tak mengulangi lagi perbuatan selama penangguhan penahanan. "Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," paparnya.

Menyangkut laporan tuduhan dugaan pencabulan berikut kekerasan terhadap AW, mantan asisten Saipul Jamil. Ari menyebut pelapor bisa menjadi saksi kasus dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan Saipul Jamil.

"Yang bersangkutan (AW) kemungkikan bisa jadi saksi untuk meyakinkan hakim di ruang persidangan," kata Ari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini