TRIBUNNEWS.COM - Farah Quinn akan melaporkan media e-Commers ke ranah hukum, terkait penggunaan foto-foto untuk kepentingan komersialnya.
Cheff cantik yang akrap disapa Farah ini sangat kesal dan akan melaporkan e-Commers, bersama dengan Masena Benhard Advocates Law Firm ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelumnya, kami sudah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri pada 16 Maret 2016," ujar Farah kepada wartawan saat konfrensi pers di Lost & Found Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Tidak hanya itu, pihak Farah juga sudah melaporkan penggunaan foto-fotonya ke Direktur Jenderal Hak Cipta pada 9 Februari 2016.
"e-Commers telah melanggar Pasal 48 ayat 1, UU No. 11 Tentang Informasi & transaksi elektronik (ITE), diancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Masyhudi S Prawira, kuasa hukum Farah Quinn.
Bahkan, pihak Farah sudah memberikan tiga kali somasi kepada e-Commerce, namun respon dari e-Commerce malah melempar tanggung jawab.
"Katanya yang edit dan upload iklan itu, katanya pihak e-Commerce. Sementara mereka (e-Commerce) bilangnya sudah apply sama semua yang berkaitan dengan hak cipta," tambah Mashyudi.
Farah Quinn keberatan, adanya penggunaan foto tanpa persetujuan dirinya, demi kepentingan iklan komersial di situs belanja online www.goo10.co.id.
Situs belanja online tersebut dikelola dan dimiliki oleh PT Giosis.
Farah menjelaskan kronologi kejadian, pemakaian foto-fotonya untuk iklan komersil e-Commerce bermula dari 4 September 2015.
Foto Farah Quin berada di media e-Commerce untuk iklan jual pisau. Namun, Farah merasa tidak pernah memberikan izin ke perusahaan tersebut untuk menggunakan foto dirinya.
Bahkan, foto yang tampil di media e-Commerce, foto yang berada di sampul buku (cover) buku kesehatan. Berdasarkan kejadian ini, Farah merasa dilanggar hak ciptanya.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota