News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Farah Quinn Geram Fotonya Tanpa Izin Digunakan Buat Jualan Produk

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PERPISAHAN - Farah Quinn didampingi mantan suaminya, Carson Quinn, memberi penjelasan kepada para wartawan seputar perpisahan mereka yang sesungguhnya sudah terjadi sejak 3 tahun yang lalu, Sabtu (10/5) di kawasan Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Mereka mengungkapkan tidak akan mempermasalahkan harta gono gini, mereka juga membantah rumor tentang orang ketiga sebagai penyebab perpisahannya. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM - Farah Quinn akan melaporkan media e-Commers ke ranah hukum, terkait penggunaan foto-foto untuk kepentingan komersialnya.

Cheff cantik yang akrap disapa Farah ini sangat kesal dan akan melaporkan e-Commers, bersama dengan Masena Benhard Advocates Law Firm ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebelumnya, kami sudah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri pada 16 Maret 2016," ujar Farah kepada wartawan saat konfrensi pers di Lost & Found Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Tidak hanya itu, pihak Farah juga sudah melaporkan penggunaan foto-fotonya ke Direktur Jenderal Hak Cipta pada 9 Februari 2016.

"e-Commers telah melanggar Pasal 48 ayat 1, UU No. 11 Tentang Informasi & transaksi elektronik (ITE), diancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Masyhudi S Prawira, kuasa hukum Farah Quinn.

Bahkan, pihak Farah sudah memberikan tiga kali somasi kepada e-Commerce, namun respon dari e-Commerce malah melempar tanggung jawab.

"Katanya yang edit dan upload iklan itu, katanya pihak e-Commerce. Sementara mereka (e-Commerce) bilangnya sudah apply sama semua yang berkaitan dengan hak cipta," tambah Mashyudi.

Farah Quinn keberatan, adanya penggunaan foto tanpa persetujuan dirinya, demi kepentingan iklan komersial di situs belanja online www.goo10.co.id.

Situs belanja online tersebut dikelola dan dimiliki oleh PT Giosis.

Farah menjelaskan kronologi kejadian, pemakaian foto-fotonya untuk iklan komersil e-Commerce bermula dari 4 September 2015.

Foto Farah Quin berada di media e-Commerce untuk iklan jual pisau. Namun, Farah merasa tidak pernah memberikan izin ke perusahaan tersebut untuk menggunakan foto dirinya.

Bahkan, foto yang tampil di media e-Commerce, foto yang berada di sampul buku (cover) buku kesehatan. Berdasarkan kejadian ini, Farah merasa dilanggar hak ciptanya.

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini