TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Farah Quinn menggandeng tiga pengacara mendampinginya melawan sebuah perusahaan.
Perusahaan yang dimaksud adalah yang menjual pisau profesional bagi seorang koki (professional knife for chef), Beatrix Shop.
Di situ iklannya dipajang di situs belanja online www.qoo10.co.id. Sebab, tanpa seijinnya, beberapa foto Farah terpajang di sana.
Pelanggaran ini, sebenarnya sudah diketahui Farah sejak 4 September 2015 lalu.
"Saya enggak pernah memberikan ijin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," kata Farah saat dijumpai di Lost and Found, Taman Kemang I, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Farah pantas saja merasa kesal, sebab foto-foto tersebut, sejatinya akan digunakan Farah dalam buku terbarunya, yang akan segera dikeluarkan.
Sayangnya, foto itu sudah lebih dulu bocor dan digunakan perusahaan lain untuk memasarkan produk mereka.
"Ada beberapa foto mbak Farah yang digunakan untuk iklan pisau. Padahal foto itu akan digunakan mbak Farah untuk buku mbak Farah terbitan Gramedia," kata Farah.
Lebih kesalnya lagi, foto Farah yang dipajang, tidak sesuai dengan standar yang diterapkan Farah ketika akan memasarkan sebuah produk.
"Karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke produk saya. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," kata Farah. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)