TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi yang juga aktor senior, H. Enteng Tanamal, menyampaikan bahwa pencipta lagu di Indonesia kurang dihargai.
Padahal menurutnya, pencipta lagu telah berjasa menciptakan lapangan kerja, yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja di industri musik.
“Pencipta lagu profesi mulia. Penyanyi tanpa lagu tak mungkin menyanyi. Industri musik tidak akan ada tanpa pencipta lagu. Di Amerika pencipta lagu jauh lebih dihargai dan sejahtera ketimbang di Indonesia,” ungkap Enteng Tanamal di tengah peserta dialog “Ngalor-Ngidul Menyoal Industri Musik dan Film Indonesia", yang berlangsung di Gedung Film, Jakarta, akhir minggu lalu.
Masih banyak pihak, lanjut Enteng, belum memahami benar bagaimana kewajiban memakai karya cipta lagu.
Seperti pengusaha jasa industri hiburan yang hanya mengenal tentang performing right atau hak untuk mengumumkan atau menyiarkan.
Padahal ada yang berkaitan langsung dengan pencipta lagu, yaitu mechanical right atau hak untuk menggandakan.
“Parahnya lagi banyak aparat penegak hukum, seperti Polisi, Hakim, dan Jaksa, yang belum mengerti dalam soal ini,” tutur Enteng.
Rendahnya apresiasi terhadap para pencipta lagu, kata Enteng, menimbulkan kerugian bagi pencipta lagu, baik kerugian dari aspek Hak Moral maupun Hak Ekonomi. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sudah jelas mengatur hal ini.
“Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta lagu. Pada Pasal 8 jelas dikatakan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan hak ekonomi atas ciptaannya,” papar Enteng.