News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Sidang Pertama Kasus Kepemilikan Narkotika, Roby Geisha: Kondisi Saya Baik

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roby Geshia saat akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabo (27/4/20016) terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –Pengajuan rehabilitasi Roby Satria ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan resmi ditahan usai pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu.

Akhirnya, gitaris band Geisha menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (27/4/2016).

Roby menjalani persidangan karena kembali terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Mengenakan kemeja lengan panjang putih dibalut rompi tahanan berwarna orange, Roby tiba di PN Denpasar pukul 13.50 Wita bersama tahanan lainnya.

"Kondisi saya baik," ujarnya saat menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Saat ditanyakan terkait dengan penahanan serta kondisinya selama di Lapas Kerobokan, Roby menyatakan, proses rehabilitas untuk menghilangkan adiksi yang sempat dijalaninya menjadi terputus.

"Rehab saya terputus," jelas Roby singkat.

Sebelumnya, saat dilakukan pelimpahan tahap II, Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan, alasan dilakukannya penahanan dan tidak mengabulkan pengajuan permohonan rehabilitasi, karena berdasarkan pasal yang didakwakan dengan ancaman penjara.

“Kami lakukan penahanan sesuai dengan pasal 127 dan pasal 111 UU Narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Maka dari itu kami lakukan penahanan,” terangnya pada waktu itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini