TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –Pengajuan rehabilitasi Roby Satria ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan resmi ditahan usai pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu.
Akhirnya, gitaris band Geisha menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (27/4/2016).
Roby menjalani persidangan karena kembali terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Mengenakan kemeja lengan panjang putih dibalut rompi tahanan berwarna orange, Roby tiba di PN Denpasar pukul 13.50 Wita bersama tahanan lainnya.
"Kondisi saya baik," ujarnya saat menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.
Saat ditanyakan terkait dengan penahanan serta kondisinya selama di Lapas Kerobokan, Roby menyatakan, proses rehabilitas untuk menghilangkan adiksi yang sempat dijalaninya menjadi terputus.
"Rehab saya terputus," jelas Roby singkat.
Sebelumnya, saat dilakukan pelimpahan tahap II, Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan, alasan dilakukannya penahanan dan tidak mengabulkan pengajuan permohonan rehabilitasi, karena berdasarkan pasal yang didakwakan dengan ancaman penjara.
“Kami lakukan penahanan sesuai dengan pasal 127 dan pasal 111 UU Narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Maka dari itu kami lakukan penahanan,” terangnya pada waktu itu. (*)