Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut, Saipul Jamil kembali digelar hari ini, Rabu (18/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang yang bergendakan keterangan saksi dihadiri korban dugaan pencabulan Saipul berinisial DS bersama ibu dan kuasa hukumnya.
Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 16.07 WIB, DS datang dengan ditutupi buff masker, topi dan kacamata hitam. Setibanya di PN Jakarta Utara, DS langsung bergegas masuk ruang sidang.
Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulut pria tersebut. Sementara itu, Saipul dan tim kuasa hukumnya telah lebih dulu ada di dalam ruang sidang.
Setelah memasuki ruang sidang, majelis hakim meminta DS untuk membuka buff masker, topi dan kacamata hitam yang digunakan.
Sidang tersebut berlangsung tertutup dari sorotan media ataupun masyarakat lainnya. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB sidang kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung.
Seperti diketahui, Saipul didakwakan dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria, DS.