Ifa mengatakan pula, majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan jika kuasa hukum Ipul mengajukan permohonan tersebut karena hal itu bukan kewenangan majelis hakim.
"Oh tidak ada, tidak ada itu (permohonan) untuk tidak diborgol. Kalaupun ada permintaan kepada kami, (kami) nggak akan mengabulkan karena prosedurnya tidak seperti itu, tetapi tidak ada permintaan tidak diborgol," ujar Ifa di PN Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016).
Baca tanpa iklan