Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dengan Saipul Jamil selaku terdakwa telah tiba.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada pedangdut yang akrab disapa Ipul itu pada sidang putusan yang telah berlangsung hari ini, Selasa (14/6/2016), selama sekitar dua jam, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Selain itu, Ifa Sudewi selaku hakim ketua juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Ipul.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban DS trauma. Korban, saat kejadian, masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," ucap Ifa.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan. Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," lanjutnya.
Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum lantaran kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Ipul dan kuasa hukumnya, tak langsung menerima putusan majelis hakim.
Keduanya memilih untuk lebih dulu mempertimbangkan tanggapan mereka atas vonis itu.
Hakim pun memberi waktu mereka selama tujuh hari sebelum pada akhirnya mereka harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.